yang terhormat,
RKUHP Ancaman Bagi Demokrasi
Setelah tiga tahun tertunda, wacana pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang disempurnakan pemerintah semakin nyata. Komisi III DPR sudah menerima naskah RKUHP yang sudah disempurnakan. Meski tadinya dikabarkan akan disahkan bulan Juli, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiraej mengatakan kelanjutan pembahasan RKHUP kemungkinan akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir, yaitu tanggal 16 Agustus 2022.
Proses perumusan RKHUP sejak awal mengundang banyak kontroversi dalam hal isu transparansi dan partisipasi masyarakat. Saat pemerintah melakukan sosialisasi dan perbaikan atas draft RKUHP versi tahun 2019 (draft yang tidak jadi disahkan karena mendapat penolakan keras dari masyakat, khususnya mahasiswa), masyarakat tidak diberi akses terhadap rancangan hasil perbaikan tersebut. Baru pada tanggal 6 Juli 2022, yakni setelah RKUHP tersebut diserahkan secara resmi oleh Pemerintah ke DPR, dokumen rancangan itu disebarluaskan. Pemerintah beralasan bahwa prosedurnya memang demikian.
Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk ketidaktransparanan proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan melanggar Pasal 88 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011. “Pasal ini menyatakan bahwa penyebarluasan RUU seharusnya sudah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak tahap penyusunan RUU, yakni sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas,” tambahnya.
Dalam hal partisipasi masyarakat, pembahasan dan pengesahan RKUHP tidak terlihat keseriusan pemerintah dan DPR untuk secara sungguh-sungguh (genuine) untuk melibatkan publik. Ini terlihat rencana awal pemerintah untuk memproses RKHUP secara kilat. Pada bulan April 2022, pemerintah menyatakan akan segera menyerahkan RKUHP ke DPR kemudian dibahas dan disahkan bulan Juni 2022. Lalu rencana tersebut diundur ke Juli 2022. Akhirnya diundur kembali ke waktu yang belum ditetapkan karena adanya penolakan (kembali) dari masyarakat.
Rencana pemerintah membahas RKUHP secara kilat merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 96 UU No. 13 tahun 2022 yang secara tegas mewajibkan pemerintah dan DPR untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya. Pelanggaran seperti ini seharusnya dihindari, karena Pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
Ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan DPR semakin meningkat, karena banyak sekali undang-undang yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR yang miskin partisipasi bahkan dapat dikategorikan sebagai ‘undang-undang yang disembunyikan’. Contoh nyata dari undang-undang yang miskin partisipasi dapat dilihat dalam proses penyusunan revisi UU KPK, revisi UU Minerba, revisi UU MK, dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang kemudian dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi
Dalam hal substansi, Pemerintah dan DPR mengatakan hanya akan mendengarkan masukan untuk 14 isu pokok yang dianggap masih mengganjal. Seperti, pidana mati; penyerangan (penghinaan) terhadap Presiden dan Wakil Presiden; pidana karena memiliki kekuatan gaib; dan lainnya.
Namun Pemerintah dan DPR seakan menutup mata untuk pasal-pasal bermasalah lain yang justru mengancam masa depan demokrasi Indonesia. Seperti pasal ‘karet’ tentang pemidanaan bagi mereka yang dianggap menghina kekuasaan umum atau lembaga negara (Pasal 351).
Pasal-pasal RKUHP yang juga perlu disoroti adalah yang menyangkut demonstrasi karena RKUHP menjadikan perbuatan melakukan demontrasi tanpa izin menjadi delik pidana (Pasal 256), padahal dalam aturan yang berlaku saat ini, perbuatan demikian hanya dapat memberikan kewenangan bagi Polri untuk membubarkan kegiatan tersebut (Pasal 15 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum).
Konsep RKUHP untuk menggabungkan sebagian delik pidana khusus ke dalam RKUHP juga tidak luput dari masalah. Ancaman hukuman minimum delik korupsi tertentu, misalnya, diperingan dari 4 tahun menjadi 2 tahun (Pasal 607). Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus.
Sebelum memulai pembahasan selanjutnya pada bulan depan, pemerintah dan DPR perlu menyediakan waktu dan sarana yang memadai untuk melakukan konsultasi publik terkait substansi RKUHP yang lebih genuine
atau sepenuh hati. Termasuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat, sesuai Pasal 96 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2022. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dengan jelas alasan jika ada usulan atau masukan yang tidak diterima.
Pembahasan RKUHP juga seharusnya tidak dibatasi pada 14 isu yang sudah diidentifikasi pemerintah dan DPR, namun juga pasal-pasal lain yang masih mendapat catatan dan kritik dan masyarakat dan ahli, termasuk pasal-pasal yang berpotensi membatasi secara eksesif hak menyatakan pendapat dan berdemonstrasi. Proses penyusunan RKUHP ini merupakan momentum bagi pemerintah dan DPR untuk menunjukkan kesungguhannya untuk memajukan demokrasi dan negara hukum.
Pemerintah dan DPR sebaiknya memanfaatkan proses penyusunan RKUHP ini sebagai momentum untuk menunjukkan kesungguhannya dalam memajukan demokrasi dan negara hukum.
Untuk lebih lengkapnya, baca Pernyataan Sikap KEMITRAAN Terhadap RKUHP.
|